Hari ini, Kamis (24/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya yakni panitira MK Kasianur Sidauruk diperiksa untuk tersangka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar. Penyidik KPK juga berencana memeriksa Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
"Ya, panitera MK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB (Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Kasianur telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. "Saya ada panggilan kasus suap dalam kaitannya dengan MK," kata Kasianur.
Selain memanggil Kasianur, tim penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong serta Sadino dari kantor pengacara Sadino and Partners yang juga akan bersaksi untuk Hambit Bintih. Arton juga telah tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.
Saksi lainnya yakni Laura (sekretaris tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), Sandi, Gatot, Wahyu dan Ferdi Prawiradiredja akan bersaksi untuk tersangka Wawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved