Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Susandhi Sukatma alias Aan dengan hukuman penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta atas kepemilikan narkotika. Tuntutan itu langsung diprotes terdakwa dan kuasa hukumnya, karena menganggap bukti kepemilikan atas barang haram itu hasil rekayasa.
"Terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 No. 35 Tahun 2009 UU Narkotika. Secara sah dan meyakinkan terdakwa memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum Martha Berliana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/04).
Jaksa menganggap Aan, terbukti memiliki narkotika non-tanaman jenis ekstasi yang diselipkan di uang pecahan lima puluh ribuan.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa tampak sangat kaget. Dia terlihat sangat terkejut dan terpukul. Ketika ditanya, Aan hanya mengelus dada sambil mengucapkan sesuatu. "Astagfirulloh, Ya Ampun."
Aan pun keluar ruang sidang dengan gontai dan wajah tertunduk tanpa sepatah katapun terucap. Ia langsung dirangkul istrinya, Tyas Rumanti dan ibunya Suyanti meninggalkan pengadilan.
Penasehat hukum Aan, Edwin Partogi langsung mengungkapkan protesnya. "Benar-benar diluar dugaan. Tuntutan ini sudah ditunda sampai tiga kali (sebulan-red) kok segitu. Kalau melihat fakta-fakta persidangan, harusnya dituntut bebas," ucap pengacara Aan, Edwin Partogi usai sidang.
Edwin menilai jaksa mengabaikan fakta persidangan yang jelas-jelas mementahkan dakwaan atas kepemilikan ekstasi terhadap kliennya. Saksi kunci Wiyanto Wongso juga membantah telah memberikan ineks kepada Aan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi. "Bahwa bukti-bukti fakta persidangan yang sudah dibantah kemudian dipaksakan oleh Jaksa," katanya menjelaskan.
Edwin menuding barang tersebut sengaja dihadirkan polisi untuk menjerat Aan. "Ini kelanjutan rekayasa dari kepolisian. Fakta dan bukti dipaksakan. Nanti kita akan bela di pledoi minggu depan," imbuhnya.
Pekan depan, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. Kuasa hukum akan berkeras menuntut bebas, karena dinilai kliennya sama sekali tidak pernah memiliki narkoba, seperti yang direkayasa polisi.
Kasus Aan ramai diperbincangkan karena adanya dugaan rekayasa terhadap kasus yang menimpanya, serta dugaan penganiayaan terhadap Aan. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pun mengunjungi Aan saat ditahan di penjara Cipinang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved