Majelis kasasi Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman atas mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim menjadi enam tahun. Hermanus merupakan terdakwa dalam kasus Bank Century terkait penggelapan dana nasabah senilai Rp1,6 trilun. kewajiban membayar denda yang sebelumnya Rp5 miliar, juga naik menjai Rp50 miliar.
Penambahan hukuman dan denda bagi Hermanus disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Andri Tristianto Saputra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (22/04).
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Hermanus Hasan Muslim mengabulkan permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Andri.
Andri tidak menjelaskan alasan mengapa majelis melipatgandakan hukuman untuk Hermanus. Pasalnya, pertimbangan Majelis masih diminutasi sehingga tak tercantum dalam petikan putusan tersebut.
Putusan ini dijatuhkan pada 22 Maret 2010. Majelis kasasi yang menjatuhkan adalah Artidjo Alkostar selaku ketua majelis, serta hakim agung Mansyur Kartayasan dan Abbas Said. "Memerintahkan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan semua barang bukti dikembalikan kepada Bank Century," tambahnya.
Di pengadilan tingkat pertama, Hermanus divonis tiga tahun penjara, denda Rp5 miliar dan hukuman subsider lima bulan. Hermanus dianggap majelis telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Sebagai direksi, Hermanus seharusnya dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved