Banjir lumpur panas di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, ternyata juga meninggalkan isu ‘panas’ disekitar penangan kasus tersebut. Ini tak lain karena PT Lapindo Brantas Inc, merupakan salah satu unit usaha dari Bakrie Group yang nota bene dimilliki oleh Menko Kesra, Aburizal Bakrie.
Selain itu, pihak kepolisian juga dinilai lamban dalam penanganan kasus lumpur panas tersebut dengan alasan teknis. Tak mau dibilang lamban, akhirnya Kapolri Jenderal Pol Sutanto buka suara juga dan menyatakan akan memeriksa siapapun yang terlibat.
"Siapapun yang terlibat akan diperiksa. Kalau pemeriksaannya terkesan lambat, karena faktor teknis memang tidak bisa cepat. Polisi perlu mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli," ujar Kapolri di Sidoarjo, Senin (19/6).
Pernyataan tersebut diungkapkan Jenderal Sutanto yang juga mantan Kapolda Jatim seusai meresmikan dan meletakan batu pertama pembangunan perumahan bagi anggota dan PNS Polri di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Pada acara ini juga dihadiri Menneg Perumahan Rakyat, M Yusuf Asari.
Lebih lanjut, Kapolri menyatakan bahwa masalah lumpur panas saat ini masih sedang dalam penyidikan Polda Jatim. "Polda (Jatim—red) sudah memeriksa 27 orang saksi. Tetapi belum ada tersangka, karena penyidik masih harus melengkapi data, termasuk meminta dokumen kepada Lapindo Brantas, seperti dokumen kerja sama dan dokumen eksplorasi. Mabes Polri hanya mem-back-up," kata Jenderal Sutanto kalem.
Mengenai santunan untuk korban banjir lumpur panas itu, Kapolri menyatakan itu kewenangan dari pengelola, sedangkan pihaknya hanya menangani masalah hukumnya saja. "Yang jelas akan kami upayakan secepatnya. Tetapi untuk pertanggungjawaban kepada warga yang menjadi korban, merupakan kewenangan dari pengelola. Kami hanya menangani faktor hukum, yang jelas kami tidak akan main-main dalam bidang hukum," ujar Kapolri.
Seperti diketahui bahwa semburan lumpur panas dari eksplorasi gas PT Lapindo Brantas Inc terjadi sejak 28 Mei lalu. Akibatnya, 30 hektare leb ih sawah, ladang, pemukiman maupun pabrik kini direndam lumpur. Warga yang menjadi korban, kepada berbagai pihak terkait kini hanya menuntut tiga hal yang harus cepat ditangani, yaitu ditutupnya sumber luapan, ganti rugi, dan mengatasi pencemaran yang terjadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved