Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menangkap kapal berbendera Indonesia, MT Tabonganen 19 yang tengah berlayar di perairan Natuna. Kapal itu kedapatan membawa ribuan kiloliter minyak mentah tanpa dokumen yang sah. Minyak tersebut rencannyan akan dikirim ke Western Outer Port Limit, Singapura.
MT Tabonganen 19 ditangkap di perairan Natuna, pada Selasa (22/03) pagi. Saat diperiksa, ditemukan 1,115 kiloliter minyak mentah yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Minyak sebanyak itu nilaimya mencapai Rp4 miliar berdasarkan hitungan harga minyak dunia per 22 Maret 2016, yakni Rp544.625 per barel.
“Walau pengakuan nakhoda, untuk sementara ini, baru sekali (menyelundupkan minyak mentah), tapi kita masih terus melakukan pengembangan,” terang Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Raden Evy Suhartantyo, di Batam, pada Rabu (23/03).
Bea dan Cukai curiga kapal itu sebetulnya sudah lama dan sering beroperasi menyelundupkan minyak mentah dari Indonesia ke luar negeri. Tetapi baru sekali ini bisa ditangkap sekaligus mendapatkan barang buktinya.
Kapal dan nakhoda beserta seluruh awaknya itu sudah digiring ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri. Nakhoda dan para awaknya diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau Pasal 102A huruf c dan/atau Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya paling sedikit setahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved