Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menanggapi kabar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep masuk bursa Pilgub Jakarta, bersamaan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau putusan MA saya belum baca, belum lihat, ya. Tapi kalau Ketua Umum Partai (PSI) Mas Kaesang mau maju jadi apa pun, politik memang begitu," kata Zulhas kepada wartawan di Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024).
Menurut Zulhas, sebagai ketua umum partai memang harus mencalonkan diri menjadi pejabat. Sebab, politik itu terdiri dari dua yakni eksekutif dan legislatif.
"Kan tadi saya bilang kalau jadi ketua umum partai nyalonin ini nggak mau, nyalon itu nggak mau, itu namanya ketua ormas. Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil presiden, presiden, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif," kata Zulhas.
Menurut Zulhas, kalau tidak mau berjuang ke situ maka jangan berjuang di bidang politik. "Ormas aja bisa jadi ketua umum ormas islam ormas apa kan bisa," ujar Zulhas.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun.
Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.
Kemudian batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Putusan MA itu, dikaitkan dengan nama Kaesang Pangarep dalam bursa Pilgub DKI Jakarta. Isu ini sempat dikomentari kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka.
Usia Kaesang sendiri pada 25 Desember 2024 nanti berusia 30 tahun. Penetapan calon di Pilkada adalah 22 September 2024, sesuai jadwal di PKPU Nomor 2 Tahun 2024.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved