Menjelang lengser, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang juru bicara (jubir) presiden. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.
Dalam aturan baru itu disebutkan juru bicara presiden berada di bawah naungan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Jubir presiden bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, tetapi bisa mendapatkan penugasan langsung dari presiden.
"Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik," sebut Pasal 18 dalam Perpres tersebut.
Dalam perpres itu juga diatur jumlah juru bicara presiden merupakan kewenangan presiden. Aturan itu juga memastikan bahwa Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk juru bicara presiden.
Masa jabatan jubir presiden menyesuaikan masa jabatan presiden. Jubir presiden bisa berasal dari berbagai kalangan.
"Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil," sebut pasal 32.
Pasal berikutnya berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya, Jokowi pernah memiliki dua juru bicara presiden dalam dua periode pemerintahan sejak 2014 silam. Pada periode pertama, posisi itu dijabat Johan Budi Sapto Pribowo.
Kemudian pada periode kedua, posisi itu sempat diduduki Fadjroel Rachman. Namun, Fadjroel tak mendampingi Jokowi sampai akhir jabatan.
Saat ini, Jokowi tak punya juru bicara presiden secara definitif atau de jure.
Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana banyak bicara di publik untuk menjawab isu-isu terkait Presiden Jokowi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved