Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digarap Agung Sedayu Group milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik konglomerat Anthony Salim digugat.
Gugatan diajukan 20 orang dari beragam profesi, seperti aktivis, pegiat media sosial, pengamat dan purnawirawan TNI.
Mereka menggugat Joko Widodo (Jokowi) dan Aguan
dengan tudugan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUHPerdata.
Ke-20 orang penggugat tersebut tergabung dalam Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2 (TA-MORPTR-PIK2).
Ada pun 20 orang penggugat yakni:
1. Menuk Wulandari (Presidium Aliansi Rakyat Menggugat/ARM)
2. Edy Mulyadi (pegiat media sosial)
3. HM Rizal Fadillah, SH (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
4. Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras,
5. Ida Nurhaida Kusdianti (Sekjen Forum Tanah Air)
6. Hilda Melvinawati
7. R. Rachmadi,
8. Harlita Juliastuti K
9. Sandrawati
10. Suyanti
11. Ida Saidah
12. Tuti Surtiati
13. Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo,
14. Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, SE, MSI, (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia/FPPI)
15. Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi,
16. Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan,
17. Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, SH, MH,
18. Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F.,
19. Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan,
20. Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.
Koordinator Kuasa Hukum TA-MORPTR-PIK2, Ahmad Khozinuddin, mengatakan, pihaknya menggugat secara perdata proyek itu dengan tujuan agar proyek itu dibatalkan.
"Proyek itu harus dibatalkan," kata Ahmad Khozinuddin, di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Sebanyak 20 orang tersebut mendaftarkan gugatan, Jumat (29/11/2024) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan diregistrasi sebagai perkara nomor: 754/Pdt.G/2024/PN.
Mereka yang digugat adalah:
1. CEO Agung Sedayu Griup, Sugianto Kusuma alias Aguan
2. Bos Salim Griup, Anthony Salim
3. Perusahaan pengembang PIK-2 PT Pantai indah kapuk dua TBK (PANI)
4. Perusahaan yang membebaskan lahan untuk PIK-2
5. Joko Widodo, presiden RI ke-7 yang memberi status PSN untuk PIK-2
6. Menteri Perekonomian era Presiden Joko Widodo, Airlangga Hartarto
7. Ketua Umum DPP APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Drs H Surta Wijaya
8. Ketua APDESI H MASKOTA HJS SE
9. Kementerian Keuangan
Khozinuddin menjelaskan, pihaknya tidak menggugat status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 karena ada pihak lain yang akan menggugat hal itu ke PTUN, dan juga tidak mengambil pidananya, baik terkait penyerobotan lahan, penipuan dan lain-lain
Sebab yang digugat adalah perbuatan melawan hukum pada proyek PIK-2..
Khozinuddin menjelaskan bahwa kementerian digugat bukan untuk membayarkan jumlah uang ganti rugi materil dan materil yang dituntut, yang besarnya mencapai Rp616,2 triliun. Nilai itu setara defisit APBN 2025.
"Tujuannya agar jika gugatan dikabulkan, uang ganti rugi itu langsung dibayarkan kepada Kemenkeu. Jadi, dengan begitu defisit tertutupi dan pemerintah tak perlu lagi mencari dengan menaikkan pajak seperti PPN 12%, dan lainnya," jelas Khoizunuddin.
Khoizunuddin menggugat Jokowi dkk digugat karena dianggap telah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan sejumlah tindakan sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan penyelundupan hukum kawasan PIK-2 yang hanya seluas 1.705 hektare di kawasan Kosambi, namun pada faktanya proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak masuk kawasan PSN di 10 kecamatan, di mana 9 kecamatan di antaranya berada di Kabupaten Tangerang, dan satu kecamatan di Serang.
Ada pun 9 kecamatan di Kabupaten Tangerang dimaksud adalah Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Mekar Baru.
Sedang kecamatan di Serang yang lahannya ikut dibebaskan meski tidak termasuk PSN PIK-2 adalah Kecamatan Tanara.
2. Melakukan kegiatan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan PIK-2 menggunakan sejumlah truk yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan yang menyebabkan seorang remaja 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas truk yang membawa material tanah timbun untuk pengurugan PIK-2.
3. Melakukan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan lokasi PIK-2 dengan truk dilakukan terus menerus 1x24 jam yang melanggar pasal 3 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasi Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang yang mengatur jadwal operasional truk pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB.
4. Melakukan kegiatan pemagaran kawasan PIK-2 yang telah memutus akses warga ke sejumlah wilayah lainnya yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada di desa. Kawasan PIK-2 menjadi kawasan eksklusif yang membuat desa terisolasi dan akses ke wilayah lainnya yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.
5. Melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah menutup sejumlah akses publik, selain akses jalan, juga akses nelayan untuk melaut secara bebas karena sejumlah proyek PIK-2 di kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.
6. Melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak, sedangkan harga tanah yang murah, yakni Rp30.000 - Rp50.000/meter tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti untuk dijadikan aset produksi sebagai sumber mata pencaharian.
7. Melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk di kawasan di 10 kecamatan (9 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 di Kabupaten Serang), yakni Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Mekar Baru di Kabupaten Tangerang; serta Kecamatan Tanara di Kabupaten Serang. Menimbulkan sejumlah masalah sosial yang berkaitan dengan hak-hak rakyat yang dirampas, diintimidasi dan lain sebagainya.
8. Melakukan pembiaran atas atas penyelundupan hukum dan pelanggaran surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 prihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman keamanan dan pertahanan melalui munculnya entitas negara dalam negara di PIK-2. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved