Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tengah mempermudah izin tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Meski begitu, lanjut JK, bukan berarti membebaskan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.
“Pemerintah mempermudah proses izin daripada tenaga kerja asing. Itu tidak berarti kita membebaskan orang asing untuk bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya, tidak. Cuma bagaimana kita mempermudah prosesnya," kata JK saat membuka Munas Apindo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (24/04).
Dikatakan JK, zaman dulu TKA di Indonesia diberi waktu 6 bulan pertama untuk bekerja. Jika ingin memperpanjang waktu, maka TKA tersebut harus ke Singapura untuk mendapat izin kerja 6 bulan berikutnya. Kebijakan Indonesia terhadap izin TKA itu pun mendapat kritikan.
“Karena itulah maka kita memperbaiki sistemnya itu dengan mempermudah izinnya. Memang di samping itu juga kita di Asia sudah ada suatu akta bahwa pekerja baik barang dan orang itu mempunyai kebebasan untuk masuk ke dalam negara," ujarnya.
JK mengataaan, jika pemerintah tidak mempermudah para TKA, Indonesia tidak akan memiliki pemasukan dalam modal maupun skill. Para TKA, ujar dia, bisa lari ke negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
"Dalam hal global ini tidak bisa dihindari lagi. Apabila kita persulit mereka dengan mudah ke Vietnam, Thailand ke Malaysia, dan kita marah lagi kenapa investasi kurang. Dan ini suatu dilema yang kita selesaikan," ungkap JK.
Oleh karena itu pihaknya kata JK membuat kebijakan untuk mempermudah perizinan TKA. Agar modal dan skill bisa masuk ke Indonesia.
“Dan investasi dibutuhkan modal dan skill itu tentu bagi mereka harus jaga. Apabila kita persulit ini tenaga ahli ini ekspat dibidang ini modal dan skil ini juga tidak masuk.”
JK menyebut, jumlah TKA di Thailand 10 kali lipat dari jumlah TKA di Indonesia. “Itulah mengapa ekspor mereka, impor mereka juga lebih banyak daripada kita," papar JK.
JK menegaskan, mempermudah ijin TKA bukan untuk mengambil pekerjaan para pekerja lokal. “Justru untuk membuat kerja kita. Karena rumusnya satu pekerja asing kira-kira meng-create lapangan kerja pekerja lokal 100 orang,” ujar dia.
JK mengatakan, memang ada kasus di Sulawesi tapi bersifat sementara karena ingin cepat kerja. “Tapi secara umum akan memberikan manfaat investasi lapangan kerja dan juga kemajuan ini," lanjutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved