Wakil Presiden (wapres) Jusuf Kalla (JK) bakal mendapatkan gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa dari Universitas Andalas.
Penganugerahan gelar di bidang Hukum dan Pemerintah Daerah tersebut akan berlangsung di Auditorium Universitas Andalas, Limau Manis, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (05/09).
"Besok kami memberikan gelar Doktor HC kepada Jusuf Kalla. Karena memiliki jasa luar biasa di berbagai bidang, sosial, budaya, kemanusia dan kemasyarakatan," kata Rektor Universitas Andalas Tafdil Husni kepada pers, Minggu (04/09).
Menurut Tafdil, JK berjasa dalam pembentukan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatakan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI. Ketetapan itu berpengaruh terhadap sistem pemerintah di Indonesia.Selain itu, JK juga dinilai berjasa dalam memulai misi damai pemulihan Pemerintah Aceh setelah gagalnya Cessation of Hostalities Framework Agreement (COHA) dan Joint Council Tokyo 2003.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga berjasa dalam Perundingan Helsinki dan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh. "Jusuf Kalla berjasa juga dalam membumikan Desentralisasi Asimetris demi meneguhkan NKRI," kata Tafdil.
Tafdil menjelaskan, ada tiga tokoh yang menjadi promotor Jusuf Kalla untuk mendapatkan anugerah ini. Mereka adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, pengacara dan Guru Besar Hukum Pidana Todung Mulya Lubis, serta Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Dekan fakultas Hukum Universitas Andalas Elwi Danil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved