Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengaku tidak kaget dan siap menjadi anggota biasa jika tidak terpilih sebagai Ketua MK periode 2006-2008. Yang terpenting dari proses tersebut adalah terciptanya tradisi sehat dalam proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
"MK ini {kan} lembaga baru. Harus dibangun tradisi memilih ketua dan wakil ketua secara sehat. Kalau ini berhasil, kan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain," ujar Jimly seusai acara jumpa pers bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (7/8).
Ditanya apakah dirinya akan mencalonkan diri lagi, Jimly mengatakan, "Kalau ada yang lain, ya gantianlah." Namun, ia tidak bersedia menjawab ketika didesak apakah masih bersedia memangku jabatan sebagai Ketua MK apabila delapan anggota MK lain masih memercayainya.
MK akan menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua baru pada 18 Agustus 2006. Pemilihan dilakukan karena masa jabatan Jimly habis 13 Agustus 2006. Menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan ketua hanya tiga tahun meskipun masa keanggotaan hingga lima tahun. Dengan demikian, Ketua MK terpilih hanya tinggal memiliki masa jabatan dua tahun.
Menurut Jimly, pihaknya saat ini masih menyiapkan aturan tentang mekanisme pemilihan yang akan digunakan. Proses pemilihan, ujarnya, akan terbagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan secara tertutup oleh kesembilan hakim konstitusi, dan pemilihan tahap kedua akan dilakukan terbuka.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur II) mengatakan, MK adalah lembaga baru yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan yang bertugas mengawal demokrasi konstitusional. "Karena pentingnya posisi itu, Ketua MK haruslah orang yang mempunyai reputasi intelektual dan mempunyai komitmen yang jelas dalam upaya menegakkan demokrasi konstitusional," ujarnya.
Benny juga mengingatkan agar MK mampu membangun sistem pemilihan yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved