Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan kelanjutan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Agar tidak ada yang merasa menang dan kalah dalam kasus ini, mantan Ketua Mahkamah Konstutusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendesak agar kasus yang menjerat 2 pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto segera dihentikan.
Dalam pernyataannya, Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki mengatakan, KPK mengaku terima kalah dengan melepas penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Namun Jimly menilai, tak seharusnya isu ini dilihat berdasarkan "menang-kalah". “Jangan dilihat soal kalah dan menang," ujar Wakil Ketua Tim Konsultatif Independen (Tim 9) ini, Senin (02/03).
Jimly menambahkan, agar tak ada pihak yang merasa menang dan juga merasa kalah, seharusnya proses hukum terhadap Samad dan BW dihentikan. Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bisa diterbitkan Polri guna mengakhiri kriminalisasi atas pimpinan KPK itu.
“Kalau saya berpendapat, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebaiknya di-SP3 saja dua-duanya supaya clear, tidak ada yang merasa menang dan kalah. Itu yang diselesaikan duluan," ujar Jimly.
Kini KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sedang berusaha menyatukan tekad memberantas korupsi. Sebaiknya ketiga lembaga penegak hukum itu membicarakan bersama soal SP3 terhadap pimpinan KPK non-aktif itu.
“Ke depan, harus ada mekanisme aturan yang menutup celah hukum bisa dimanfaatkan untuk kriminalisasi Pimpinan KPK. Misalnya nanti proses hukum dilakukan setelah yang bersangkutan tak menjabat lagi," ujar Jimly.
Jimly tak menampik, pasca pelimpahan kasus BG ini, masyarakat akan menilai KPK kini telah melemah dalam pemberantasan korupsi. "Memang sebagian orang menilai seperti itu. Makanya harus kita perkuat ke depan, kalau begini kan capek juga kita sebagai bangsa," ujar dia.
Meski begitu, Jimly tak mau menerka-nerka apa gerangan yang menjadi kesepakatan KPK, Kejagung, dan Polri dalam konteks kasus Komjen BGi. Hanya saja, pastilah ketiga lembaga itu sudah berunding sebelumnya. "Kita serahkan saja prosesnya, dan saya yakin ketiga lembaga tersebut sudah berunding," kata ahli hukum tata negara ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved