Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan partai politik atau masyarakat yang tidak puas terhadap UU Pemilu yang baru, untuk mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya MK yang berhak menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
“Kalau memang ada pasal yang dinilai tidak tepat atau bertentangan dengan UUD 1945, seperti penggunaan Presidensial Treshold (PT), silahkan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi pihak yang tidak puas dengan keputusan paripurna DPR bisa menggugat ke MK," katanya kepada politikindonesia.com dalam diskusi Dinamika Politik dan UU Pemilu di Jakarta.
Menurutnya, PT adalah konstitusional, baik itu mencermati UUD 1945 atau dua keputusan MK sebelumnya. Tjahjo menilai, uji materi yang dilakukan tidak akan berpengaruh terhadap langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan peraturan KPU. Dengan disahkannya UU Pemilu, KPU telah memiliki rujukan yang sah untuk membuat regulasi turunan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
“Karena peraturan KPU dan Bawaslu adalah UU yang sudah disahkan antara pemerintah dan DPR pada paripurna beberapa waktu lalu. Jadi peraturan KPU dasarnya merujuk dari pasal-pasal, bab-bab yang ada di UU yang sudah dibahas selama 9 bulan itu," tegasnya.
Tjahjo mengaku heran dengan pihak yang masih mempersoalkan PT. Pasalnya, PT itu juga sudah diterapkan dalam pemilu presiden sebelumnya dan tidak ada keberatan. Selama dua kali pilres, yakni 2004 dan 2009 tidak ada partai yang protes dengan penggunaan PT. “Maka dari itu, jangan bilang aturan itu bertentangan dengan konstitusi. Karena ada lembaga yang memutuskan,” ujar dia.
Mendagri menegaskan, PT tidak boleh nol persen. Sebab, jika itu diberlakukan, bisa membuat partai yang baru dibentuk pun dapat mengusun capres sendiri. Padahal parpol yang baru jelas belum teruji di masyarakat. “Kalau baru lahir lalu bisa usung capres sendiri, ini sangat tidak fair," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved