PT Merpati Nusantara Airlines, hingga kini belum mengurus Air Operator Certificate (AOC) atau ijin terbang. Ijin ini berlaku selama setahun dan akan habis pada Februari tahun 2015. Jika ijin AOC tidak terbit pada bulan itu, maka Merpati akan mati dengan sendirinya.
Kepada pers di Jakarta, Rabu (06/08), Direktur Angkutan Darat Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan positif terkait perkembangan Merpati. Tetapi, Kemenhub tetap akan memberikan tenggang waktu selama 1 tahun untuk memperpanjang izin terbangnya.
“Belum ada kabar lebih lanjut sampai saat ini. Merpati belum ada berita apa-apa. AOC masih di-suspend. Pokoknya kita tunggu saja kalau sampai 1 tahun tidak terbang. Dia mati dengan sendirinya. Februari mati," ujarnya.
Djoko menyarankan agar PT Merpati fokus terhadap penerbangan perintis. Ia mengatakan hal ini sudah dibicarakan dalam rapat dengan Komisi VI DPR.
“Kita tunggu hasilnya. Kita tunggu dari teman-teman di DPR dan BUMN maunya bagaimana. Kalau mau jalan, oke silakan konsentrasi di perintis yang lebih bisa menjamin mereka untuk tidak punya pesaing," ujarnya.
Djoko memberi catatan, jika Merpati ingin fokus pada wilayah tersebut, Merpati mesti lebih fokus ke prosedur penyelamatan. “Kita sudah sampaikan, bahwa silakan beroperasi lagi tapi persoalan keselamatan dan ketentuan penerbangan diikuti,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved