Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau dikenal dengan kasus "kopi sianida" akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi.
Jessica terlihat mengenakan baju warna biru tua, keluar dari pintu Lapas pada pukul 09.36 WIB.
Jessica menyapa wartawan dengan senyuman dan melambaikan tangan saat masuk ke dalam mobil.
Jessica langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur untuk diserahkan kepada keluarga.
"Setelah tanda tangan itu, Jessica diserahkan kepada orangtuanya atau pengacaranya," kata Anggota Tim Hukum Jessica, Hidayat Bostam, kepada wartawan.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.
"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (18/8/2024) pagi.
Selanjutnya, nJessica Wongso menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Selatan.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," kata Deddy.
Menurut Deddy, pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) kepada Jessica telah sesuai dengan Peraturan Menkumham 7/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama menjalani pembebasan bersayarat, Jessica Wongso wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.S
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," pungkas Deddy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved