Kamis (13/01) ini, Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan kembali menghadapi persidangan kasus penyebaran video porno yang menjeratnya. Tak seperti biasa, menjelang sidang tersebut, Ariel melakukan wawancara dengan sebuah program TV, di dalam tahanan Pengadilan Negeri Bandung.
Wawancara ini tampaknya atas persetujuan Ariel dan pengacaranya OC Kaligis. Program Talkshow ini sepertinya memang telah diizinkan istimewa untuk mewawancara Ariel.
Bahkan, OC Kaligis yang, tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 08.30 WIB, membantuk menenteng kamera.
Disapa sejumlah wartawan yang menenggu sejak pagi di luar ruang tahanan Kaligis hanya melempar senyum. Di belakangnya ada Alvin Adam, host talkshow disebuah stasiun TV. Tak berapa lama, Alvin pun memulai wawancara di dalam tahanan.
Sementara itu, puluhan wartawan cetak, online, dan elektronik hanya bisa memandang dari balik jeruji besi yang memisahkan mereka.
Pledoi
Sidang Ariel sendiri, Kamis ini memasuki agenda pledoi. Kubu terdakwa ini akan mengajukan dua pledoi, yakni pledoi pribadi Ariel dan pledoi dari penasehat hukumnya.
Kaligis menyatakan, pihaknya akan menyanggah tuntutan jaksa penuntut yang menuntut kliennya dengan hukuman lima tahun penjara. Pasalnya, ujar Kaligis, selama persidangan pemeriksaan saksi, tak satupun saksi yang bisa membuktikan kalau Ariel telah menyebarkan atau membantu menyebarkan video porno. “Tebalnya 100 halaman,” ujar Kaligis menyebutkan tebalnya pledoi mereka.
Sementara, Ariel mengatakan, pledoi yang akan dibacakannya berbeda dengan tim pembela yang lebih bersifat teknis hukum. “Pledoi saya berdasarkan logika saya aja, dan tidak sok ngerti hukum," ujar Ariel.
Pacar artis Luna Maya ini juga mengaku naskah pledoi yang akan dibacakannya dia buat sendiri di dalam penjara. "Ya saya bikin sendiri. Tidak banyak-banyak, cuma tiga halaman," ujar dia.
Ariel menolak memaparkan isi pledoinya. Namun Ia menggangguk saat ditanya apakah pledoi tersebut berisi sangkalan terhadap semua tuntutan jaksa. “Saya menyangkal dituduh sebagai penyebar.”
© Copyright 2024, All Rights Reserved