Tarif untuk ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta akan mengalami kenaikan. Pengguna jalan diminta bersiap untuk menambah saldo uang elektroniknya.
Dikutip dari unggahan akun @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif itu akan diberlakukan pada tol dalam kota Cawang-Pluit.
Dua ruas yang akan mengalami penyesuaian, antara lain Tol Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulis @jasamargametropolitan, dikutip dari unggahannya, Minggu (8/9/2024).
Ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," sebut Jasamarga Metropolitan.
Namun tidak dirinci berapa besaran kenaikan tarif dan kapan penyesuaian itu akan dilakukan.
Berkaitan dengan rencana itu, Jasamarga mengimbau kepada pengguna jalan untuk menyiapkan saldo elektronik sebelum berkendara.
"Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya," tulisnya.
Tarif Tol Dalam Kota terakhir kali mengalami penyesuaian pada Februari 2022. Sejak itu hingga saat ini, tarif yang berlaku di ruas Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:
Tarif Lama:
• Golongan I: Rp10.500
• Golongan II dan III: Rp15.500
• Golongan IV dan V: Rp17.500 []
© Copyright 2024, All Rights Reserved