Selain tuntutan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga meminta hakim untuk merampas sejumlah aset milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang diyakini berasal dari korupsi dan pidana pencucian uang.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/11) kemarin, Jaksa membeberkan sejumlah harta tidak sah milik terdakwa suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tersebut.
Ada pun aset Luthfi yang diminta dirampas itu terdiri dari mobil, rumah, tanah dan bangunan serta uang tunai. Rinciannya yakni 1 unit Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam, 1 unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black, 1 unit Mazda CX 9, 1 unit Mitshubisi Grandis, 1 unit Pajero Sport, 1 unit Nissan Frontier Navara, dan 1 unit Toyota Alphard.
Kemudian bangunan rumah yakni 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky, staf pribadi Luthfi), 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan Jazuli Juwaini, politisi PKS), 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Budiyanto, 1 unit rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (digunakan Ahmad Zaky), 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dengan Luthfi), 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dengan Luthfi), dan Perumahan Rumah Bagus Residence kavling B1 di Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, tanah dan bangunan yakni, tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat nomor 24 RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, 1 bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat atas nama Luthfi, 1 bidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor atas nama Luthfi seluas 8.180 m2, 1 bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor atas nama Luthfi seluas 9.470 m2, 1 bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor atas nama Luthfi seluas 5.410 m2, dan 1 bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, seluas 3180 m2 atas nama Luthfi.
Selain itu juga berupa uang tunai yakni, uang tunai Rp100 juta yang terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 700 lembar atau Rp70 juta dan pecahan Rp50.000 sebanyak 600 lembar atau Rp30 juta.
Seperti diketahui, Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Selain itu, Jaksa menuntut hak memilih dan dipilih, Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved