Hingga kini, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh belum mengambil keputusan mengenai keberatan yang diajukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung, Senin (18/9), menegaskan, ia tengah mempelajari nota keberatan yang disampaikan Rusdi Taher. ”Satu-dua hari lagi saya akan mengambil keputusan,” katanya.
Mengenai kemungkinan putusan final nanti berubah dari keputusan sebelumnya—berupa pencopotan dari jabatan struktural—Jaksa Agung menolak menjawab. Nota keberatan disampaikan Rusdi Taher melalui pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Togar R Hoetabarat, Selasa (12/9).
Dalam petunjuk pelaksanaan tentang Ketentuan-ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI yang diterbitkan tahun 2001, disebutkan bahwa keputusan terhadap keberatan yang diajukan dapat berupa pengukuhan putusan hukuman disiplin yang dijatuhkan, pemberatan, peringanan, dan pembatalan. Disebutkan juga, pengambilan keputusan terhadap keberatan yang diajukan diselesaikan selambat-lambatnya satu bulan.
Sementara itu, dalam acara pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, dan serah terima jabatan terhadap 18 pejabat eselon II kejaksaan, dalam sambutannya Jaksa Agung mengingatkan jaksa bahwa dalam melaksanakan tugas, jaksa terikat pada prinsip kejaksaan, satu dan tidak terpisahkan. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved