Kejaksaan Agung memastikan tak ada keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus dugaan suap PT Brantas Adipraya yang saat ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung MPrasetyo mengatakan, hal tersebut merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan Sudung dan Tomo dalam pengusutan kasus dugaan suap jaksa telah ia terima dari tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sudung dan Tomo disebut tidak mengetahui adanya rencana suap para pejabat PT Brantas Adipraya terhadap jaksa Kejati DKI Jakarta.
“Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas tidak ada masalah apa-apa. Ada orang yang berusaha menyuap, itu tentunya tidak harus yang bersangkutan tahu kan. Jangankan pasif, tahu pun tidak. Ini yang ditemukan oleh tim pengawasan kita," terang Prasetyo kepada pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/04).
Hasil pemeriksaan internal Kejagung terhadap Sudung dan Tomo itu telah diserahkan ke KPK. Selain menyerahkan hasil pemeriksaan jaksanya ke KPK, Kejagung juga dipastikan tak akan memberi sanksi bagi Sudung dan Tomo.
“Tidak salah ya masa kena saksi. Kalau salah pasti kita tindak. Kita tidak ada kompromi kalau ada yang salah. Ini ketegasan sikap kita, saya tidak akan ada kompromi. Tapi kalau nggak salah ya harus kita bela," ujar dia.
Pada Kamis kemarin, Sudung dan Tomo sempat diperiksa untuk yang kedua kalinya oleh KPK. Keduanya sempat digelandang ke Gedung KPK usai operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuanagn PT BA Sudi Wantoko, Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno, dan Marudut di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/03) lalu.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat menghentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.
Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved