Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya ingisn segera mengeksekusi terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Akan tetapi, langkah itu terhalang sejumlah aspek yuridis.
Dikatakan Prasetyo, eksekusi mati terkendala beberapa aspek yuridis, seperti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengajuan grasi tak lagi dibatasi tenggat. Disamping itu, upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang bisa diajukan lebih dari sekali juga mempersulit eksekusi.
"Kalau aspek Indonesia mudah aja. Ketika aspek yuridisnya terpenuhi semua, tinggal ditembak saja sesuai dengan tata cara proses hukum mati di negara kita," ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/03).
Jaksa Agung menyatakan, sebenarnya tak ada hambatan berarti dalam eksekusi mati jika semua aspek yuridis terpenuhi. Di satu sisi, hukuman mati memang menuai pro dan kontra.
Dia menyebut, setiap kali kejaksaan melaksanakan eksekusi mati, selalu ada komentar miring dari beberapa pihak. Mereka yang mengkritik biasanya mengatakan, di beberapa negara, hukuman mati sudah ditiadakan.
Prasetyo menyatakan, di Indonesia hukuman mati saat ini masih bisa dilaksanakan karena tercantum dalam KUHP.
“Sejauh hukum positif kita masih menyatakan hukuman mati masih berlaku, ya kita tidak ada pilihan lain untuk tidak harus melaksanakan ketika memang seluruh aspeknya terpenuhi," tegas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved