Pemerintah tengah menyiapkan instrumen untuk mengintervensi tarif ojek onlne. Langkah itu dilakukan setelah penentuan tarif yang dilakukan perusahaan aplikasi diprotes para pengemudinya karena dianggap terlalu rendah.
“Kita ada banyak instrumen yang bisa mengintervensi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai pembukaan Rapat Koordinasi Atase Perhubungan Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (28/03).
Dikatakan Budi, selama ini intervensi Kementerian Perhubungan hanya persuasif kepada perusahaan aplikasi karena memang sepeda motor tidak masuk kategori angkutan umum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Keterbatasan itu yang membuat Kemenhub tidak memiliki wewenang mengatur ojek karena pada dasarnya ojek adalah angkutan lingkungan.
“Selama ini hanya persuasif, tapi apabila mereka tidak mau melakukan kegiatan menaikkan atau menunjukkan sikap melawan, kita juga tegas," ujar Menhub.
Ia meminta erusahan aplikasi tidak hanya mempertimbangkan sisi bisnis dan keuntungan dalam menentukan tarif. “Kalau kegiatan ini cuma memikirkan market share yang besar, yang jadi korban adalah para pengemudi, kasihan mereka sehari-hari dapat sesuap nasi dari situ," ujar dia.
Menhub mengimbau penentuan tarif dilakukan dengan baik. "Kalau bicara sesaat, masyarakat akan senang banget dengan harga rendah, tapi itu membunuh periuk nasi mereka. Selalu saya katakan jangan berpikir usaha aja, ada pertimbangan tanggung jawab terhadap masyarakat," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved