Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dihadirkan terdakwa Alfian Tanjung sebagai ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/03). Alfian didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terkait ucapannya yang menuding sekitar 85 persen kader PDIP adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Iya, Pak Yusril jadi ahli. Beliau sudah hadir. Kami yang menghadirkan," kata salah satu kuasa hukum Alfian, Sumantri, kepada pers, Rabu (28/3).
Sumantri mengatakan, pihaknya ingin mendengarkan penjelasan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut atas dakwaan terhadap kliennya.
"Secara subjektif dan objektif kita akan mendengar keterangan pak Yusril atas apa yang dituduhkan ke pak Alfian," ujarnya.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seorang kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Laporan tersebut diterima pada bulan Februari 2017.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap PDIP. Alfian dijerat Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
© Copyright 2024, All Rights Reserved