Belum puas atas tertangkapnya salah satu koruptor kakap, David Nusa Wijaya alias Eng Tjuen Wie, Jaksa Agung tetap menabuh genderang terhadap 18 koruptor kakap yang sekarang masih berada di luar negeri. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di Jakarta Jumat (20/01) ketika menanggapi tertangkapnya mantan Dirut Bank Umum Servitia, David Nusa Wijaya.
"Pokoknya yang bisa dijangkau oleh Interpol, kita kejar," janji Abdul Rahman Saleh. Selain itu Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini memprioritaskan 18 koruptor kakap yang sekarang kabur ke luar negeri. Namun Jaksa Agung enggan mengungkapkan ke-18 koruptor kakap tersebut. Alasannya, "Kalau dibeberkan, nanti malah kabur semua," ungkapnya singkat.
David Nusa Wijaya, selaku Dirut Bank Umum Servitia divonis bersalah atas korupsi BLBI senilai Rp1,29 triliun. Oleh Mahkamah Agung, David divonis delapan tahun penjara, padahal oleh PN Jakarta Barat, David hanya divonis 1 tahun penjara. Dari sini terlihat vonis ganjil di PN Jakarta Barat. David setelah buron sejak 2002 akhirnya tertangkap di San Fransisco, AS dalam operasi gabungan kepolisian dan FBI. Ia masuk ke AS pada 29 Desember 2005 dengan paspor Indonesia atas nama Eng Tjuen Wie.
Lebih jauh, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengungkapkan agar di masa yang akan datang para tersangka maupun terdakwa perkara korupsi tidak boleh lagi diberikan penangguhan penahanan. Larangan tersebug karena pengalaman selama ini penahanan sering dimanfaatkan para koruptor untuk kabur ke luar negeri.
"Ke depan, supaya koruptor tidak kabur lagi, polisi, jaksa, dan hakim tidak boleh lagi memberikan penangguhan penahanan," kata Jaksa Agung menjawab pertanyaan pers tentang institusi mana yang paling bertanggung jawab atas kaburnya terpidana korupsi BLBI David Nusa Wijaya pada Maret 2004.
Agar larangan tersebut mendapat payung hukum, Abdul Rahman Saleh mengusulkan diatur secara tegas dalam salah satu pasal UU Tindak Pidana Korupsi. "Ketentuan ini harus diatur dalam UU Korupsi," tegas Jaksa Agung tersebut.
Sementara itu Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor (TPAK) Basrief Arief menyatakan pihaknya masih terus melacak aset David yang akan digunakan untuk mengganti kerugian negara dari penyalahgunaan BLBI senilai Rp1,29 triliun. Sejauh ini, TPAK telah menginventarisir dan akan menyita aset David di berbagai tempat, antara lain Jakarta dan Jawa Barat. Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp411 miliar. Aset mantan Dirut Bank Umum Servitia itu yang masih berada di AS masih belum bisa diinventarisir.
"Kita lihat hasilnya nanti, berapa semua hasilnya. Kekurangannya tentu terus kita kejar dengan melacak," kata Basrief yang menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung itu.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut baru kemudian diinventarisir. "Tentu saja ini dengan harapan bantuan masyarakat berupa informasi keberadaan aset David," ungkap Basrief lebih jauh. Rencana penyitaan sejumlah aset David itu terkait penyitaan yang batal dilakukan pada tahun 2003 lalu karena David telanjur kabur ke luar negeri. Sepertinya penyitaan aset-aset milih David tak akan berjalan mulus karena kemungkinan sudah berpindah tangan ke pihak ketiga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved