Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk melaksanakan eksekusi mati ternyata, tidak sedikit. Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyatakan anggaran untuk melakasanakan eksekusi terpidana mati sebesar Rp200 juta per orang.
Angka itu dipaparkan Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/01). “Dana itu termasuk seluruh kebutuhan yang dibutuhkan sejak persiapan sampai pelaksanaan," terang dia.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan dianggap sebagai tempat yang paling aman, namun biaya transportasinya mahal.
Untuk dua orang narapidana mati dikirim ke Nusa Kambangan menghabiskan dana Rp100 juta. “Uangnya dari kami, yang melaksanakan BNN. Kami hanya punya Rp70 juta dan akhirnya BNN menerima dan membawa keduanya ke Nusa Kambangan," kata dia.
Dikatakan Jaksa Agung, semula 2 dari 6 terpidana yang dieksekusi 18 Januari lalu ingin dieksekusi di Kepulauan Seribu. Akan tetapi biaya yang dibutuhkan melebihi anggaran yang telah ditetapkan. “Ternyata anggarannya Rp258 juta, lebih dari anggaran yang ada," ungkapnya.
Kejagung pun telah memenuhi seluruh hak terpidana mati termasuk melayani setiap permintaan terakhir dari terpidana mati. “Sebelum dieksekusi semua hak hukum termasuk permintaan terakhir terpidana mati telah dipenuhi. Ada yang minta dikremasi ada yang dikebumikan. Yang di Boyolali, minta disiapkan baju Vietnam," terang Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved