Puluhan sopir truk termasuk truk tanki crude palm oil (CPO) milik perusahaan kelapa sawit di Mamuju Utara, Sulawesi Barat, menggelar aksi unjuk rasa dengan cara memarkir truk di halaman Kantor DPRD setempat, Rabu (28/01).
Puluhan truk itu berbaris hingga ke jalan raya di depan Kantor DPRD. Akibat aksi ini, karyawan DPRD dan warga kesulitan mencari tempat parkir.
Para sopir truk tersebut mendesak wakil rakyat dan pemerintah setempat agar mencabut larangan bagi truk untuk menggunakan solar bersubsidi. Sebab mereka tak mempunyai tempat untuk membeli kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) yang cukup untuk menunjang operasional truk.
Mereka menggugat tindakan aparat kepolisian yang menangkap para sopir truk berikut kendaraannya, yang kedapatan mengisi BBM bersubsidi. Saat ditangkap mereka harus membayar "tebusan" sebesar Rp5 juta kepada petugas. Uang itu disebut sebagai syarat agar para sopir truk bisa bebas.
Menurut mereka, selama puluhan tahun mereka hanya membeli BBM di SPBU Pertamina tanpa ada larangan, apalagi penangkapan. “Tidak ada sosialisasi lebih dahulu. Para sopir langsung ditangkap di SPBU. Dan, baru bisa lepas setelah mebayar Rp5 juta per truk,” kata seorang sopir Jonatan.
Akhirnya para sopir diterima perwakilan Komisi III DPRD Mamuju Utara di ruang aspirasi.
Kepala Polres Mamuju Utara, AKBP Raspani membantah adanya kutipan Rp 5 juta untuk menebus truk yang ditahan. Menurut Raspani, petugas memang melakukan penangkapan terhadap para sopir truk yang kedapatan mengisi BBM di SPBU, namun tidak menerapkan uang tebusan. Aturan itu merujuk kepada Surat Edaran Bupati Mamuju Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved