Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Samuel Ismoko (57) terancam pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itulah yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Sahat Sihombing yang membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Ismoko adalah terdakwa kasus korupsi dalam penanganan perkara L/C fiktif PT Gramarindo Grup pada BNI Cabang Kebayoran Baru. ”Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,47 miliar dan 380 ribu dolar AS,” kata Sahat dalam dakwaannya.
Terdakwa, tambah Jaksa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian negara. Atas perbuatan itu, ia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan subsider, Ismoko didakwa menerima hadiah yang berhubungan dengan kewenangan atas jabatannya yang melanggar Pasal 11 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Surat dakwaan itu juga merinci bahwa terdakwa pada saat menjabat sebagai Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri telah memerintahkan bawahannya Kombes Irman Santosa, AKP Siti Komalasari dan AKP Siti Zubaedah untuk penyidikan terhadap Dicky Iskandardinata (waktu itu tersangka-red) dalam perkara L/C fiktif BNI Kebayoran Baru yang dilakukan di luar kantor Bareskrim yaitu di Hotel Kemang, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya itu, para penyidik menerima 30 ribu dolar AS dan Rp10 juta dari Dicky yang diserahkan oleh Suharna dan Sudiarto Tampubolon.
Ismoko didakwa telah menerima Rp15,5 miliar dari Adrian Waworuntu (sekarang terpidana seumur hidup) sebagai imbalan tidak dilakukannya penyitaan terhadap aset perusahaan penerima dana L/C, PT Brocollin International.
”Terdakwa memberi persetujuan untuk tidak mengungkap aliran dana dari PT Gramarindo ke PT Magna Graha dan untuk itu Dicky Iskandardinata memberikan uang pada penyidik Irman Santoso 350 ribu dolar AS,” kata Jaksa.
Ismoko juga memberi persetujuan pada Irman Santosa untuk mencabut blokir rekening PT Brocollin International (yang dipimpin Dicky Iskandardinata) sehingga dana dalam rekening itu sebesar Rp470 juta ditarik oleh karyawan Brocollin.
Masih dalam surat dakwaan, terdakwa juga dituduh telah memberi persetujuan penjualan aset tanah Adrian untuk recovery BNI dimana hasilnya sebesar Rp6,3 miliar tidak seluruhnya disetorkan ke BNI, hanya Rp1 miliar saja.
Disebutkan juga bahwa penyidik menerima travel cek senilai Rp1,25 miliar dari Direktur Kepatuhan BNI M Arsjad sebagai biaya operasional Bareskrim Mabes Polri, dan dari jumlah itu Ismoko menerima Rp200 juta.
Ismoko sendiri membantah apa yang dikemukakan Jaksa Sahat Sihombing itu. ”Saya telah mendengar dakwan yang ditujukan kepada saya dan menyatakan dakwaan itu tidak benar,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved