Kementerian Keuangan siap menerbitkan 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk menjaga momentum pertumbuhan perekonomian domestik di tengah tekanan ekonomi global. Bahkan 3 diantaranya sudah diterbitkan.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar pada diskusi yang bertajuk "Law and Business Forum 2013" di Jakarta, Selasa (27/08). Mahendra menyebutkan 3 PMK yang sudah diterbitkan, yakni pembebasan pajak pertambahan nilai bawang merah (PPnBM) untuk barang-barang yang sudah tak dianggap mewah, fleksibilitas di kawasan berikat (kawasan industri khusus ekspor) dan pajak penjualan buku nonfiksi.
Wamenkeu menyebutkan barang-barang yang sudah tidak dianggap mewah lagi, yakni pendingin ruangan (AC), alat-alat elektronik dan perangkat sanitasi (sanitary).
Sedangkan untuk fleksibilitas di kawasan berikat, Mahendra menjelaskan, perusahaan boleh menjual produknya hingga 50 persen ke dalam negeri dari yang awalnya hanya 25 persen. Sementara untuk pajak buku fiksi, dia menilai, daya beli masyarakat bisa tinggi dalam membeli buku.
Mahendra mengatakan, PMK keempat yang masih dalam proses finalisasi, yakni insentif pajak perusahaan padat karya, seperti perusahaan tekstil, garmen, alas kaki, mainan dan furnitur. “Kami akan mengeluarkan aturan pajak berupa keringanan cicilan pajak, yakni perusahaan padat karya dikurangi 25 persen setiap bulannya dari PPh pasal 25 tentang angsuran pajak,” katanya.
Sementara itu, untuk perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor, pajaknya dikurangi 50 persen dan diberi kelonggaran pelunasan pembayaran pajak hingga April 2014.
Dia menjelaskan banyak perusahaan yang menanggung biaya kenaikan harga dan upah. Dengan adanya insentif pajak tersebut, perusahaan memberikan komitmen untuk tidak merumahkan (PHK) karyawan. “Tentu kita tidak ingin berdampak pada kesejahteraan dan akan kami selesaikan hari ini," katanya.
Mahendra menyebutkan PMK kelima yakni terkait PPnBM yang masih dalam proses pembicaraan dengan DPR. "Sudah dikonsultasikan semalam," katanya.
Dia mengatakan akan merumuskan lagi terkait aspek penetapan bentuk produk dan klasifikasi. "Esensinya dapat merefleksikan dalam peraturan selain 3 PMK yang sudah ditandatangani," katanya.
Mahendra menjelaskan tujuan utama PPnBM tersebut bukan untuk penerimaan pajak, tetapi untuk mengendalikan neraca transaksi berjalan agar tidak terjadi defisit. "Instrumennya memang pajak, tetapi besaran pajak bukan target dan memberikan dampak pada impor," katanya.
Mahendra optimistis dengan pemberlakuan PPnBM tersebut akan berdampak pada arus kas yang kondusif akibat tekanan pelemahan perekonomian dalam negeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved