Seorang narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kembang Kuning, Nusakambangan, berinisial FI alias JF diduga adalah pengatur pengiriman 190 gram sabu yang dibawa kurir berinisial HC alias BL, seorang buruh pabrik di Tangerang yang ditangkap beberapa waktu lalu.
FI dicomot Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan pengembangan kasus dari penangkapan HC alias BL. HC ditangkap di kediamannya, Jalan Siswa, Cileduk, Tangerang, Banten, pada 23 Maret 2013. Di rumah HC, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam 8 bungkus plastik.
"Berdasarkan pengakuan HC, ia dipekerjakan oleh seorang bandar berstatus narapidana, yaitu FI. Beberapa hari kemudian, kami mengebon FI dari Nusakambangan," ujar Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, dalam konferensi pers di lobi BNN, Jumat (19/04).
Menurut, Benny, FI adalah tahanan kasus narkotika yang mendekam di Nusakambangan sejak 3 tahun silam untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
“Pria asal Aceh yang di penjara dikenal dengan panggilan Pak Cik tersebut memerintahkan HC sebagai kurir dengan keuntungan Rp50.000 per gram sabu,” kata Benny.
Benny menjelaskan, adapun perkenalan FI dengan HC terjadi saat keduanya menghuni sel yang sama di Rutan Salemba, beberapa tahun silam. Setelah keluar penjara, masing-masing melanjutkan hidup. FI tetap mengendalikan narkotika melalui kurirnya, sementara HC jadi buruh pabrik di Tangerang.
"Keduanya masih melakukan komunikasi melalui telepon seluler hingga akhirnya HC tertarik ketika ditawari menjalankan bisnis sebagai kurir narkoba atas perintah FI," kata Benny.
Selain HC, ujar Benny, FI juga mempekerjakan kurir lainnya berinisial AR. Pria ini menjadi kurir narkotika setelah dijembatani adik ipar FI pada saat pernikahan FI. AR juga telah ditangkap di rumahnya di Jalan Mangga VI, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, beberapa saat seusai penangkapan FI.
Benny mengatakan, kini, ketiganya ditahan di BNN. Sang gembong, FI, dikenakan hukuman yang sama dengan para kurirnya, HC dan AR dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved