Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25,956 miliar. Aset itu milik 5 tersangka yang diduga bagian dari 3 jaringan sindikat narkoba.
Kepada pers, di Kantor BNN, Rabu (28/09), Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, aset senilal Rp7,410 miliar telah disita dari tersangka Piter Chandra (PC). Piter adalah anggota dari sindikat Chandra Halim alias Akiong, yang ditangkap di kawasan Lodan Raya Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu, 3 Agustus lalu.
"PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa, 14 Juni lalu," terang Budi.
Piter, ujar dia, diketahui membantu Akiong mengirim uang ke Tiongkok melalui transfer antarbank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan.
Ditambahkan Budi, BNN juga mengamankan 2 orang tersangka, Ruslan (R) dan Loei Kok Ming (LKM alias K), yang terkait dengan jaringan Pony Tjandra. Budi mengatakan, Ruslan diduga menerima uang hasil penjualan narkotika yang dikendalikan LKM. Ruslan ditangkap aparat di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat 19 Agustus.
"Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp6,150 miliar," ujar dia.
Ditambahkan, tersangka LKM alias K diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 16 Agustus. LKM diduga menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra. "Jumlah aset yang disita dari LKM alias K adalah senilai Rp 6,546 miliar," tandas Budi Waseso.
Selain itu, Petugas BNN juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W. Kepala BNN mengatakan, SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis, 4 Agustus dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu.
Sedangkan SUS alias W, diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 10 Agustus dengan barang bukti, 10 Kg sabu.
Keduanya, diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X. "(Mr X) yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp5,850 miliar," kata dia.
Budi Waseso menambahkan, kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved