Seorang polisi berpangkat Briptu berinisial M yang bertugas di Polda Aceh ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 5 anak di Aceh. Penyidik Polresta Banda Aceh saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan melakukan penahanan.
Kepada pers, Selasa (22/04), Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan mengemukakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Ini laporan dari masyarakat ada dicurigai pelaku pencabulan adalah polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam akan ditahan," kata Moffan, Selasa (22/04) di Banda Aceh.
Moffan mengatakan, saat ini sudah ada 4 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yaitu saksi korban. Sementara untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Banda Aceh. “Da itu petugas lapangan," jelasnya.
Dikatakannya, proses penyelidikan lainnya yang telah dilakukan adalah mengambil hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter. Pada visum tersebut, kata Moffan, terlihat bahwa jaringan alat vital korban tidak mengalami kerusakan. “Dari hasil visum belum sampai merusak alat kelamin korban, tapi hanya diluar saja, tidak ada perusakan jaringan alat vital," jelasnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti polisi itu melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak, maka pelaku bisa ditahan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Salah satu keluarga korban juga sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke kepolisian. Namun, sampai sekarang tak juga ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian. “Kami sudah melaporkan hal ini ke polisi, dan apa perkembangan di kantor polisi saya tidak tahu,” ujar ibu korban.
Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal yang melakukan kunjungan ke rumah korban mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Banda Aceh ibarat gunung es yang harus segera diberantas. “Saya sangat berharap pelaku bisa mendapat hukuman yang berat dan membuatnya jera, tidak hanya dihukum 5 atau 15 tahun tapi seumur hidup," ujar dia.
Illiza berpendapat pelaku masih sangat mungkin mengulang perbuatannya bila keluar dari penjara. "Ini sudah merupakan penyakit kejiwaan," sebut dia. Illza pun mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terahdap putra-putri mereka.
Tujuannya, sebut Illiza, meminimalkan aksi kejahatan terhadap anak terutama dari kejahatan seksual. "Pantau kemana anak bermain, pantau juga jika dia harus pergi ke sekolah sendirian, tidak menyerahkan segala sesuatunya sepenuhnya kepada sekolah,” tegas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved