Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membantarkan penahanan terdakwa OC Kaligis selama 5 hari. Pembantaran ini dengan alasan, Kaligis akan menjalani operasi kateter jantung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
"Pembantaran dikabulkan untuk 5 hari dimulai dari hari ini hingga Senin (21/09) depan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/09).
Penetapan itu dilakukan hakim setelah Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengizinkan permintaan Kaligis untuk melaksanakan operasi kateter tersebut.
Semula, Majelis Hakim tidak mau mengeluarkan penetapan sekaligus memberikan batas waktu pembataran lantaran adanya ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1/1998.
Namun, JPU KPK berkukuh meminta Majelis Hakim menyetujui permintaan itu agar Kaligis tidak memanfaatkan pembataran dengan tujuan yang lain.
Mendapat permintaan JPU KPK, Hakim Sumpeno lantas mengamininya. Hakim Sumpeno menyatakan sidang Kaligis akan dilanjutkan Senin mendatang usai menjalani operasi.
Dalam sidang tersebut, JPU memberikan jawaban atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Kaligis dan tim kuasa hukum. Jaksa menilai, nota keberatan itu tidak relevan. Pasalnya, surat dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP.
Jaksa juga mengingatkan terdakwa Kaligis untuk tidak terlalu berlebihan menilai perkara yang menjeratnya. Jaksa mengakui jika Kaligis merupakan orang yang berjasa, membantu orang tidak mampu serta royal memberikan beasiswa.
Akan tetapi, Jaksa menyebut, hal itu tidak perlu dipaparkan dalam sidang. “Memegahkan diri dengan kebaikan tidak bisa menyebunyikan diri dari perbuatan yang tidak dikehendaki Tuhan," ujar Jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved