Instruksi Presiden bukan untuk memengaruhi vonis kasus Gayus Tambunan. Karena itu, hukuman yang akan dijatuhkan, Rabu pagi (19/01) ini, semuanya terserah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Siapa pun, termasuk Presiden SBY tak boleh ikut campur.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menegaskan hal tersebut, Selasa malam (18/01).
Seperti diketahui, Senin (17/01), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan sejumlah instruksi untuk pemberantasan mafia hukum dan pajak. Termasuk kasus yang melingkupi Gayus Tambunan.
Menurut Patrialis, Instruksi Presiden itu, berkaitan dengan kewajiban para penegak hukum di bawah tanggungjawab Presiden. Jadi, tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan. Instruksi itu, kata Ketua PAN itu, pegangan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
"Jadi, kalau kami keras ke bawahan, saya bisa bilang, Presiden sudah marah-marah kepada kami'. Sudah memberi ketegasan agar kerja yang benar." jelas Patrialis.
Satu hal lagi, Patrialis menegaskan, pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk meminta agar Gayus divonis berat atau ringan atau apa pun. Karena itu domain pihak yudikatif, semua diserahkan kepada hakim yang memimpin persidangan.
"Saya hanya mengatakan berikan keadilan sesuai kesalahan. Kami tidak mau dan tidak punya kapasitas untuk meminta dihukum berat atau ringan," tegas Patrialis Akbar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved