Sebuah langkah maju untuk dapat memulangkan buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra dari Papua New Guinea (PNG), pemerintah Indonesia berencana untuk segera merampungkan perjanjian ekstradisi antar kedua negara. Draft perjanjian tersebut akan dibahas pertengahan Januari mendatang.
“Pertengahan Januari, PNG akan siap mengirimkan draft perjanjian ekstradisi,” terang Wakil Jaksa Agung, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, kepada pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (17/12/).
Kata Darmono, meski sudah bersepakat akan melakukan perjanjian ekstradisi juga akan mendorong upaya lain yang lebih cepat yakni melalui mekanisme deportasi. “Dia kan diduga sudah melakukan pelanggaran keimigrasian. Jadi bisa diusahakan melalui mekanisme deportasi seperti yang dilakukan kepada Sherny Kojongian dulu (buron BLBI yang berhasil dipulangkan dari AS),” ujar Darmono.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.
Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah ke Port Moresby pada 10 Juni 2009. Kaburnya Djoko Tjandra hanya sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp54 miliar dirampas untuk negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved