Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menyatakan 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Faisal Aswan dan M Dunir terbukti bersalah menerima suap dalam pembahasan Peraturan Daerah terkait venue Pekan Olahraga Nasional (PON). Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, 1 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Keduanya terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada keduanya,” kata Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol membacakan putusan itu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru , Senin sore (17/12). Kedua terdakwa, Faisal Aswan dan M Dunir hanya tertunduk lesu mendengarkan vonis itu.
Selain hukuman paksa badan, majelis hakim juga mejatuhkan denda masing-masing terdakwa Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan. Keduanya dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, Faisal Aswan yang merupakan anggota Fraksi Golkar ini menjadi jembatan antara Pansus DPRD dengan pihak kontraktor, PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Perumahan Pembangunan. Uang lelah yang diminta dewan untuk merevisi dua perda dengan nilai Rp1,8 miliar.
Tahap pertama, satu perda dibandrol Rp900 juta. Uang pertama ini diberikan perusahaan langsung ke tangan Faisal. Saat menerima dana tersebut, KPK menangkap manajer perusahaan PT Adhi Karya, Eka di rumah Faisal.
Rencananya uang sebanyak itu akan diserahkan Faisal ke M Dunir selaku Ketua Tim Pansus revisi kedua perda PON tersebut. Lantas M Dunir bersama anggota dewan lainnya ditangkap KPK. Namun dalam sidang suap PON ini, baru keduanya yang dijatuhi hukuman. Anggota dewan lainnya berstatus tersangka dan belum ditahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved