Indonesia melalui gugatan yang diajukan sejumlah korporasi berhasil memenangkan tuntutan pencabutan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang sebelumnya dikenakan Uni Eropa terhadap biodiesel asal Indonesia.
Keberhasilan tersebut menjadi kemenangan ganda bagi biodiesel Indonesia. Sebelumnya, pemerintah Indonesia memenangkan gugatan biodiesel terjadap Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Gugatan dilayangkan oleh empat perusahaan ke pengadilan UE, dan pemerintah juga menggugat lewat WTO," kata Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI), Paulus Tjakrawan kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Hasil keputusannya yakni terhitung sejak 16 Maret 2018, UE telah menghapus BMAD yang dikenakan terhadap produk biodiesel Indonesia, yaitu sebesar 8,8-23,3 persen atas produk biodiesel dari Indonesia.
Penghapusan tersebut dinilai Paulus dapat menjadi peluang bagi biodiesel Indonesia. Pasalnya, sejak penerapan BMAD eksportir menghentikan ekspor ke UE karena kalah saing. "Semua perusahaan pengekspor Biodiesel sedang melakukan penjajakan untuk ekspor kembali ke UE. Saya yakin, Indonesia akan kembali melakukan ekspor di tahun ini,” kata Paulus.
BMAD di UE diterapkan sejak tahun 2013 hingga 2016. Pada periode tersebut ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 42,84 persen. Nilai ekspor biodiesel Indonesia sebesar US$649 juta di tahun 2013 turun menjadi US$150 juta di tahun 2016.
Meski begitu, Paulus bilang masih kesulitan memperkirakan ekspor di tahun 2018. Indonesia mengharapkan minimum 500.000 ton bisa diekspor ke UE tahun 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved