Sebanyak 10 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap Polisi Diraja Malaysia. Mereka diduga bekerja di negeri jiran itu secara ilegal.
"TKI yang ditangkap itu semuanya berasal dari Dusun Pesisir Utara, RT 02 RW 01, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Mereka ditangkap polisi di sana pada 29 September 2016," kata Jatriko, anggota keluarga salah satu TKI itu, di Situbondo, Rabu (05/10).
Menurut Jatriko, adik dan adik iparnya berada dalam rombongan TKI yang ditangkap itu. Adiknya bernama Satriani, 31 tahun, sedangkan adik iparnya Zaki Kurniawan, 36 tahun. Mereka pasangan suami-istri yang berangkat ke Malaysia sebagai TKI.
Jatriko mendapat kabar tentang penangkapan itu dari Zaki. Mereka sempat berkomunikasi menggunakan video call sebelum Zaki dan istrinya dimasukkan ke ruang tahanan polisi Malaysia.
Setelah itu, Jatriko tidak tahu lagi tentang kondisi Zaki dan istrinya serta delapan TKI lain yang ditangkap itu. "Waktu adik saya telepon, dia mengatakan ditangkap polisi di rumah kontrakan bersama delapan temannya saat sedang tidur," kata Jatriko,
Jatriko membenarkan bahwa Zaki dan istrinya bekerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
"Adik saya dan teman-temannya mengaku nekat menjadi TKI ilegal karena sulitnya prosedur bekerja ke Malaysia melalui penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI)," ungkap Jatriko.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo H Kusnin mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari informasi terkait dengan ditangkapnya TKI ilegal tersebut ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Saat ini kami harus mencari data dan nama-nama TKI ilegal tersebut. Selanjutnya tentu kami akan melakukan langkah-langkah untuk membantu mereka. Sebab, biar bagaimanapun, mereka harus kami bantu," kata Kisnin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved