Dari total 14.444 orang narapidana yang menjalani hukuman di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat, 9.743 orang diantaranya, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2015. Sebanyak 116 orang dari jumlah itu, merupakan narapidana kasus korupsi.
"Mereka memperoleh remisi khusus bervariasi lamanya, minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Agus Thoyib kepada pers, kemarin.
Dikatakan Agus, dari 9.743 narapidana yang mendapatkan remisi, 95 orang langsung bebas. "Kalau Anas Urbaningrum belum dapat remisi. Kalau yang lain, saya tidak pegang datanya, berapa lama dan siapa saja yang mendapatkan remisi," jelas Agus.
Agus menerangkan narapidana khusus yang berhak mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan juga membayar pidana denda serta uang pengganti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved