Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki untuk mundur. Kehadiran Ruki di KPK bukan memperkuat tapi justru melemahkan KPK. Penyerahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung adalah bentuk pengakuan kalah KPK.
“Sangat terhormat jika dia (Ruki) mengundurkan diri dari KPK," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulisnya kepada pers, Selasa (03/03).
Emerson mengatakan, dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan sosok petarung dan bukannya pencundang. “Butuh orang yang optiomistis dan bukan yang pesimistis," katanya.
Sebelumnya, Ruki sendiri menyerahkan sepenuhnya soal pantas tidaknya ia menjadi pimpinan KPK kepada Presiden yang telah memberikan mandat. Ia pun siap mengembalikan mandat itu kepada Presiden. "Kalau Presiden menilai saya bahwa saya tidak firm, saya dengan senang hati, saya tidak mencari kerja, saya nothing to lose," katanya.
Terkait pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung, Ruki berharap tak hanya dilihat dari penanganan sebuah perkara saja. Pasalnya, praperadilan telah menyatakan KPK tak berwenang menangani kasus tersebut.
Sementara kasasi yang akan diajukan sudah dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat ke Mahkamah Agung soal putusan praperadilan Budi Gunawan juga belum direspons hingga kini.
“Sudut pandangnya bukan hanya sudut pandang satu masalah, tetapi seperti ada pekerjaan besar lain yang tidak lebih kecil nilainya dari kasus BG," katanya.
Karena itu pelimpahan ini harus dilihat secara luas, bukan hanya satu perkara. “ICW hanya melihat satu kasus ini saja, sementara ini saya mesti melihat secara keseluran,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved