Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada lembaga penegak hukum lain menjadi pertanyaan sejumlah kalangan.
Pasalnya, KPK belum memanfaatkan upaya hukum lain yang sebenarnya bisa ditempuh untuk menggugat putusan praperadilan. Mengapa KPK kini, mudah menyerah?
Pendapat itu disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun kepada pers di Jakarta, Senin (02/03) malam. “Sebenarnya upaya PK belum dilaksanakan, bahkan belum disampaikan. Padahal, ada putusan di mana PK kasus praperadilan dikabulkan oleh Mahkamah Agung," ujar Refly.
Refly menganggap, sebagai langkah hukum luar biasa, PK patut dicoba meski KPK bukanlah terdakwa atau ahli waris yang menjadi syarat pengajuan PK ke MA. Terobosan harus segera dilakukan karena kondisi yang terjadi saat ini tidak normal.
Putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan kasus BG itu telah memberikan celah bagi para tersangka untuk membatalkan perkaranya, karena Sarpin memutuskan penetapan tersangka atas BG tidak sah.
“Nanti enak saja semuanya dibatalkan lewat praperadilan apalagi putusan Sarpin sudah masuk dalam substansi pokok pengadilan Tipikor, hakim sudah melampaui wewenangnya. KPK harus bergerak," imbuh Refly.
Refly menambahkan, selain PK, KPK juga bisa menempuh upaya hukum lain, yakni dengan mengajukan judicial review Undang-undang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Refly menyebut, KPK bisa mengajukan judicial review untuk meminta tafsir MK terkait pandangan hakim Sarpin yang menyebutkan tidak semua polisi adalah penegak hukum.
“Kalau nanti di MK diputuskan bahwa semua polisi adalah penegak hukum, maka ini memperkuat posisi KPK untuk menangani lagi kasus BG," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved