Kementerian Keuangan diimbau menyerahkan dokumen wajib pajak bekas klien Gayus Tambunan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu tetap ada harapan kasusnya tertangani jika pihak kepolisian tetap tak bekerja maksimal.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengungkapkan hal itu kepada wartawan, usai mengikuti diskusi publik ‘Klub Sepakbola Profesional tanpa APBD” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (16/01).
Keterlibatan KPK diperlukan, untuk menghindari adanya upaya menutup kasus mafia hukum dan pajak. Pasalnya, ICW tetap tak melihat kesungguhan Polri menangani kasus tersebut. Lagi pula, kata Emerson, publik curiga dan tak percaya kepada Polri dalam mengusut 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus.
ICW mencurigai langkah pihak Kepolisian yang meminta dokumen wajib pajak klien Gayus itu. Pasalnya sejak awal, sikap Polri terkesan menolak mengusut kasus itu. Saat KPK mengatakan akan mengambilalih, tiba-tiba Polri meminta Kementerian Keuangan menyerahkan dokumen itu.
Karena itu, ICW juga menyesali KPK yang dinilai lamban dalam menangani kasus mafia pajak itu. Kalau saja KPK bertindak cepat, kasus itu pasti sudah tertangani, tidak mandek seperti ketika ditangani pihak kepolisian.
Kalau tiba-tiba Polri terkesan bersemangat dengan meminta dokumen itu, bagi ICW juga aneh. Karena selama ini tidak ada perkembangan berarti. Menurut Emerson, yang ditangani Polri hanya perusahaan kecil, seperti PT Surya Alam tunggal, sedangkan perusahaan-perusahaan besar tidak disentuh.
Selain itu, ICW mengkhawatirkan adanya persaingan antara Polri dengan KPK dalam menangani kasus ini. Lagi pula, kata Emerson, jika dokumen data wajib pajak itu sudah dipegang penyidik Polri, KPK tidak memiliki kewenangan apapun, kecuali berkoordinasi dengan Polri.
Tetapi, joint investigastion, pihak Polri bekerjasama dengan KPK itu, diragukan. ICW meragukan langkah itu akan berhasil. Saat pengambilan dokumen data wajib pajak 151 perusahaan di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, Polri tidak terlihat menggandeng KPK. Seharusnya jika joint investigation itu dilakukan, KPK juga dilibatkan.
Emerson mengungkapkan, KPK dapat menggunakan pasal supervisi untuk memaksa Polri mengusut segera 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus itu. Dalam pasal supervisi, KPK memiliki kewenangan memberikan tenggat waktu kepada Polri. Misalnya, jika dalam waktu tiga bulan tidak ada perkembangan, KPK langsung ambilalih saja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved