Nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 telah ditetapkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat, parpol dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa hingga 23 September 2018.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mengatakan, selama jeda waktu 7 bulan sebelum masa kampanye tersebut, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara internal.
Wahyu mengatakan, KPU dan Bawaslu bersama Dewan Pers dan KPI telah menggelar pertemuan untuk membahas jeda waktu setelah pengambilan nomor urut oleh 14 parpol peserta Pemilu 2019 hingga masa kampanye 23 September.
“Karena rentang waktunya selama 7 bulan, maka kami perlu mengatur melalui kesepakatan bersama antara empat lembaga. Pertama, kami menyepakati bahwa selama jeda waktu tujuh bulan itu, iklan kampanye dilarang, baik di lembaga penyiaran, media cetak maupun media elektronik," ujar Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/02).
Dikatakan Wahyu, dalam pertemuan itu juga disepakati, selama jeda 7 bulan tersebut, parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi secara internal.
"Sosialisasi internal itu berupa pengenalan parpol, nomor urut peserta Pemilu dan sebagainya. Sebab, parpol punya kepentingan untuk mensosialisasikan nomor urut, kita tidak bisa melarang kegiatan sosialisasi internal parpol. Pelaksanaannya harus diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis, " ujar Wahyu.
Terkait teknis sosialisasi internal, tambah dia, dilakukan dengan dua metode. Metode pertama, yakni pemasangan bendera parpol dengan nomor urut parpol. Metode kedua, yakni pertemuan terbatas yang diberitahukan kepada KPU dan kepada KPU dan Bawaslu setempat.
“Terkait pemasangan bendera parpol ini, aturannya menyesuaikan dengan aturan pemerintah daerah (pemda) setempat. Artinya lokasi mana atau bagaimana tata cara pemasangannya itu tergantung peraturan pemda setempat," jelas Wahyu.
Kesepakatan ketiga antara empat lembaga yakni pemberitaan sosialisasi dan kampanye dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan.
Kesepakatan keempat, menyatakan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers akan menindaklanjuti hasil pertemuan pada Selasa kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, jika kesepakatan antara empat lembaga mulai berlaku sejak Selasa, 20 Februari. Sementara itu, surat hasil kesepakatan bersama akan disampaikan oleh KPU dalam waktu dekat.
"Intinya, dengan kesepakatan ini kami mengatur prinsip-prinsip berkeadilan agar dapat dijaga, artinya misalnya parpol ada yang punya afiliasi kepemilikian media kan mendapatkan keuntungan dibanding parpol yang tidak punya akses kepada media, kamikan punya kewajiban menjaga keadilan seperti itu,' tambah Wahyu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved