Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Senin (14/03), akan menggelar sidang vonis Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Gatot dan Evy dijerat kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, serta politisi Nasdem Patrice Rio Capella. Keduanya merupakan terdakwa dalam dugaan penyuapan hakim dan anggota DPR RI.
Sebelumnya, Gatot dan Evy dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan.
Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, sebanyak US$27.000 dan SIN$5.000.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Uang diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.
Dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Rio Capella sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung H.M Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved