Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Partai Politik dan calon anggota legislatif untuk menyerahkan laporan akhir dana kampanye mereka selama periode kampanye pemilu legislatif. Laporan tersebut diserahkan paling lambat hari ini, Kamis (24/04), pukul 18.00.
“Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye terahir hari ini pukul 18.00 di semua tingkatan," terang Komisioner KPU Arief Budiman kepada pers, di Jakarta, Kamis (24/04).
Arief mengingatkan, sanksi bagi peserta pemilu yang tak melaporkan dana kampanye adalan diskualifikasi. Jika terpilih sebagai anggota legislatif, maka caleg akan dibatalkan oleh KPU. “Kalau tidak menyerahkan, ya publik akan menilai bahwa anda tidak punya niat baik," ujarnya.
Untuk diketahui, pada periode kedua laporan awal dana kampanye KPU membatalkan 35 caleg DPD dan 9 parpol di 25 kabupaten/kota karena telat menyerahkan laporan melebihi pukul 18.00.
“Nanti laporan dana kampanye itu akan diaudit seluruhnya oleh kantor akuntan publik dan dilihat kesesuaian penerimaan dengan pengeluarannya. Benar nggak dananya segini, kampanyenya segini," ujarnya.
Sementara itu, hingga Rabu (23/04) kemarin, baru 2 parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Partai Gerindra menjadi parpol pertama yang menyerahkan laporan dana kampanye dengan pemasukan Rp 435 miliar. Kemudian Partai NasDem menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya sebesar Rp277 miliar. Masih ada 10 partai politik yang belum menyerahkan laporan akhir dana kampanye ke KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved