Hari ini, Rabu (23/04), Anggoro Widjojo duduk sebagai terdakwa di persidangan perkara suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Sebelumnya Anggoro sempat jadi buronan ini akan menjalani sidang.
Sidang akan dipimpim Hakim Ketua Nanik Indrawati. Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, Rabu (23/04) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Perkara suap SKRT ini juga menyeret sejumlah anggota dewan. Beberapa anggota Komisi IV DPR saat itu disebut menerima uang suap dari Anggoro. Suap diberikan agar anggaran proyek SKRT bisa dicairkan dan PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro bisa menggarap proyek itu.
Saat itu, Menhut MS Kaban menunjuk langsung PT Masaro Radiokom untuk menggarap proyek SKRT. Pada saat proses penyidikan, Anggoro melarikan diri keluar negeri.
Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Selama kurun waktu lebih dari 4 tahun itu Anggoro terdeksi beberapa kali berpindah tempat. Terakhir tercatat, Anggoro melakukan perjalanan dari Shenzhen, Tiongkok ke Hongkong pada 27 Januari 2014.
Anggoro ditangkap petugas imigrasi setempat pada 29 Januari 2014 dalam perjalanannya kembali ke Shenzhen dari Hongkong. Anggoro langsung dibawa dari Shenzhen ke Guangzhou, Tiongkok.
Di Ghuangzhou, buronan yang dikenal licin ini diserahkan ke pihak imigrasi Indonesia. Petugas KPK menjemputnya di Guangzhou pada 30 Januari 2014. Anggoro langsung digelandang ke KPK menjalani pemeriksaan awal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved