Hari H pencoblos pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden (Keppres) 10/2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, yang ditandatangani pada 6 Februari 2024.
"Menetapkan, hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Jokowi Keppres 10/2024, Rabu (7/2/2024).
Ada pun daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu Serentak 2024, masyarakat pemilih Indonesia di dalam negeri berjumlah 204,8 juta (204.807.222) jiwa. Mereka akan melaksanakan 5 jenis pemilihan.
Lima jenis pemilihan tersebut yakni: pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota, dan DPD RI.
Pemilih akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihannya masing-masing mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Setelah pencoblosan kelar dilaksanakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai badan ad hoc yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan langsung menghitung surat suara yang sudah dicoblos pemilih, dan dapat disaksikan masyarakat setempat.
Selanjutnya bila penghitungan surat suara yang telah selesai maka KPPS akan menyalin perolehan suara peserta pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif ke form C1.
Form C1 tersebut nantinya akan dikirim ber sama-sama dengan surat suara yang sudah dihitung, dan dimasukkan kembali ke dalam kotak suara yang telah disegel khusus.
Ketika dokumen-dokumen itu sudah sampai di kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) merekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS-TPS yang ada di wilayah kelurahan tersebut.
Kemudian, hal serupa juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), merekapitulasi jumlah perolehan suara pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif, yang secara administrasi berada di lingkup pemerintahan kecamatan tersebut.
Rekapitulasi suara berjenjang terus dilakukan KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga tingkat pusat oleh KPU RI. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved