Ada yang istimewa dalam sidang lanjutan atas terdakwa Komjen Susno Duadji, Kamis (20/01) ini. Majelis hakim menyetujui permintaan penasehat hukum Susno yang meminta agar sidang digelar di rumah Susno di Jalan Abuserin I Cilandak, Jakarta Selatan.
Permintaan kubu Susno tersebut disampaikan di awal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ini untuk mencari kebenaran materiil, kami meminta hakim untuk melihat langsung fakta di lapangan seperti warna sofa dan sebagainya," kata Henry Yosodiningrat, salah seorang penasehat hukum Susno.
Gayung bersambut. Permintaan itu langsung disetujui oleh Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto. Charis dan hakim lainnya langsung berbenah. “Sidang kali ini, atas permintaan penasihat hukum, majelis hakim membolehkan kita ke sana," ujar Charis.
Tim kuasa hukum Susno lalu berkemas dan meluncur ke lokasi. Sementara Susno berangkat bersama Jaksa Penuntut Umum dengan mobil Kejaksaan.
Seperti diketahui, Susno didakwa atas dua perkara. Dalam perkara pertama terkait PT SAL, Susno dikenai lima dakwaan alternatif. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri, didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat, melalui Sjahril Djohan, terkait penanganan kasus penggelapan modal bisnis ikan arwana oleh PT SAL.
Atas perkara kedua, yaitu perkara korupsi pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, Susno dijerat empat dakwaan alternatif. Susno didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara
© Copyright 2024, All Rights Reserved