Wakil Bendahara Partai Golkar Bambang Soesatyo seakan tak henti menyerang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH). Pernyataan Gayus Halomoan Tambunan usai divonis 7 tahun penjara, dijadikan dasar argumennya. Dia curiga, vonis ringan atas Gayus karena Satgas turut andil.
Kepada pers, Kamis (20/01), Bambang menyebut pengakuan Gayus yang mengatakan, Satgas menjanjikan akan menjalani proses hukum secara ‘aman dan nyaman.’ Bagi Bambang, ini jelas menunjukan adanya ‘keistimewaan’ yang diberikan Satgas. “Bukan tidak mungkin pula Satgas Anti-Mafia hukum ikut andil dalam vonis ringan kepada Gayus yang diganjar tujuh tahun penjara tersebut,” tuding Bambang sepihak.
Bambang mengemukakan dugaan, vonis ringan ini merupakan salah satu ‘keistimewaan’ yang diterima Gayus. Selain ‘keistimewaan’ lainnya, seperti kebebasan untuk melakukan pelesiran ke luar negeri. “Ini membuktikan keberhasilan ancaman ayus yang akan mengungkap semua hal terkait kasusnya jika divonis berat,” ujar dia.
Bagi Bambang, jika memang benar ada intervensi hukum seperti itu, maka hal itu jelas tidak bisa dibiarkan. Vonis 7 tahun yang dijatuhkan pengadilan, sangat mengecewakan. Ini merupakan sikap antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi. “Bagaimana mungkin seorang mafia pajak hanya divonis 7 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa selama 20 tahun.”
Seharusnya, sambung Bambang, jika pemerintahan SBY benar-benar ingin memberantas korupsi, maka seorang mafia pajak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Selain itu, integritas majelis hakim kasus Gayus dalam pemberantasan korupsi juga dipertanyakan
Bambang meminta, jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kemudian kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Bambang Soesatyo mendesak untuk segera membubarkan satgas PMH. "Satgas telah melenceng dari tugas utamanya.," tudingnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved