Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran peraturan mengenai anggaran bantuan sosial (bansos) sebagaimana yang didalilkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Arsul, dari sisi pembuktian, dari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak, terutama alat bukti Pemohon, Mahkamah Konstitusi menemukan fakta bahwa alat bukti yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei dan keterangan ahli.
Arsul mengatakan, pembacaan atas hasil survei oleh Ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara komprehensif sebagai alat bukti.
Sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah Konstitusi terhadap korelasi positif antara bansos dengan keterpilihan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved