Habib Rizieq Shihab, tersangka penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI Sukarno, menghadiri agenda pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat di Bandung pada Senin (13/02), sekitar jam 09.00 WIB.
Saat dicegat wartawan sebelum masuk ruangan penyidik Markas Polda Jabar, Rizieq menolak berkomentar banyak kepada wartawan. “Alhamdulillah saya sehat hari ini, dan saya bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar.”
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu membawa satu eksemplar salinan tesisnya tentang sejarah Pancasila yang dia tulis untuk mendapatkan gelar magister di Universitas Malaya, Malaysia.
Tesis berjudul Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia itu yang dia jadikan dasar dalam ceramahnya di Bandung pada 2011, yang kemudian dipersoalkan hingga dilaporkan sebagai penistaan Pancasila.
“Tesis ini akan kami serahkan agar bisa dipelajari oleh penyidik,” kata Rizieq seraya memperlihatkan naskah salinan tesisnya kepada wartawan.
Rizeq menolak berkomentar lagi dan berjanji akan memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan. “Keterangan selanjutnya nanti setelah pemeriksaan,” kaa Rizieq.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/01). Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved